Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap
perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM).
Pengadilan Hak Asasi
Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM
meliputi :
1.
Kejahatan genosida;
2.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh anggota
kelompok;
2.
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.
menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
4.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.
memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
1.
pembunuhan;
2.
pemusnahan;
3.
perbudakan;
4.
pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
5.
perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.
penyiksaan;
7.
perkosaan, perbudakan
seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.
penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.
penghilangan orang
secara paksa; atau
10.
kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7,
8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)