Kamis, 26 Oktober 2017

Rangkuman UUD Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta; KCI; Aspiluk; BSA

RANGKUMAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,
atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun
bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi- instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
3
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk
Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.



BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta



Pasal 2
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan
bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan
kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada
publik melalui sarana apa pun.

Pasal 3
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus
dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.

Pasal 4
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta
pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara
melawan hukum.

Pasal 5
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal
terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta
apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim
dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan berupa film serial, yang
isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk
isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan
keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara
detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan
dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan
tersebut.

Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara
pegawai negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh
seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi
Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah
Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar
pesanan pihak lain.

Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

Pasal 10
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah
dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak
atau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai
Pemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan
pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat
oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas
sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau
diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat, puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik,
perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.

Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu
karya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan,
sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis
atau karya musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau
belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh
Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya, sedangkan
apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan
menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang
diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang
hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang namanya tertera di dalam
Ciptaan dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan
Ciptaan tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku
apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat
membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
Penciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap
mewakili Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian hari
menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah
Ciptaannya.


Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim
dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada
susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain
format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara
keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan
yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan
seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua
ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur,
biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang
bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik,
dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut
merupakan satu kesatuan karya cipta.
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa,
logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan
desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari
berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada
permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya
bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar
bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan
bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang ini
sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh
perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau
gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni
batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan
lain- lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak
(moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase
atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya
sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video,
cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau
perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku
yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang
direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun
yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang
karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi
intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak
mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database
tersebut.
Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk,
misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama,
drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru
(blue print) dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu
kesatuan yang lengkap.

Pasal 13
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusankeputusan
yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan–keputusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
Huruf b
Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah
Pengumuman dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan
biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu
1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan
pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila
penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya,
pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari
Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10 %. Pemakaian seperti itu secara
substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan
dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat
nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup
pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta,
judul atau nama Ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan
membuat salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan
cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan
seperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.



Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau
karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui penyiaran radio,
televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah
diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh
masyarakat umum.

Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret

Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa
diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan
persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.

Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya
dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.

Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika
diambil potretnya untuk diumumkan.

Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi
yang berwenang.

Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi,
seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran
untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

Bagian Ketujuh
Hak Moral

Pasal 24
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun
salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang
meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan
dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi
Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama
Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang
melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan
kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan
kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan
kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa
perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa
izin pemegang hak.

Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada
pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan
Penciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen teknologi dalam
bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi
(decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau
mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk
meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari
suatu Ciptaan.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi,
misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi,
membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta
memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang.


BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka
waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan
perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan
atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi
prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya
suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.

Pasal 35
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak
Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu
Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.

Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung
jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.

Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yaitu
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan
karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam
Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau
fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
kepada Pemohon.

Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya
Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan
oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu
dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.

Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain
yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui
Pengadilan Niaga.

Pasal 43
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan
mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB V
LISENSI


Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.

BAB VI
DEWAN HAK CIPTA


Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta
pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan
anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti
Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada
anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.

BAB VII
HAK TERKAIT


Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan
pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan pertunjukan
langsung (life performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya
rekaman Pelaku.

Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut
pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.

BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA


Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin
kepada masyarakat.

BAB IX
BIAYA


Pasal 54
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai
PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan
kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan
keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).

Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.

Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan
penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan
ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata
untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau
kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan
Niaga yang bersangkutan.

Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan
Negeri/Pengadilan Niaga.

Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
17
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh
juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan
diucapkan.

Pasal 62
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada ayat ini adalah
panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori
kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada
pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh
panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.

Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.

Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak
Cipta.

BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN


Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan
untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran
dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur
perdagangan termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak
pelanggar.

Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera
diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai
penetapan sementara tersebut.

Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan,
hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara
pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai
kekuatan hukum.

Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan
oleh penetapan sementara tersebut.

BAB XII
PENYIDIKAN


Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang
diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau
menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau
program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi
pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/perintah,
fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan
pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan
aplikasi program komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B
menggandakan atau menyalin aplikasi program komputer di atas untuk lebih dari
yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran,
kecuali untuk arsip.Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak
Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12
Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan
badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan
Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.

Pasal 77
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar undangundang
ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak
Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain- lain.


TENTANG KCI (Karya Cipta Indonesia)

Pada Era tahun 1980-an sedang jaya – jayanya Dunia Industri Musik Rekaman di Indonesia, sehingga dunia Industri ini menghasilkan satu usaha bisnis yang sangat2 menguntungkan sehingga banyak sekali pengusaha yang tertarik untuk berusaha di dunia industri musik ini, yang tadinya di tahun 1950an – 1960an hanya 3-4 perusahaan rekaman piringan hitam antara lain : PT. Irama (di Jalan Cikini Raya), PT Dimita (di Daerah Kali Besar) dan PT. Remaco (di Daerah Gedong Panjang Kota) di Jakarta dan PT.Lokananta yang berlokasi di Solo kemudian ditahun 1980-an perusahaan rekaman di Indonesia sudah mencapai ratusan jumlahnya.

Sejalan dengan perkembangan dunia bisnis musik, maka banyak para seniman yang bermunculan karena mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang produksi, apakah itu penyanyi, pemusik maupun pencipta lagu; dan bagi para seniman ini akhirnya mereka menggantungkan diri untuk dapat hidup dari dunia seni rekaman musik.

Bagi para seniman musik, mereka merasakan belum adanya keadilan dalam menghargai hak2 mereka khususnya didalam pendapatan yang mereka terima dari para pengusaha rekaman; terutama para pencipta lagu yang karya cipta lagunya dihargai paling kecil nilainya, apalagi lagu2nya ini sangat dibutuhkan sehingga keberadaan para pencipta lagu ini bertumbuh sangat banyalk bahkan mencapai ribuan.

Kondisi ini nampak jelas di salah satu sentra industri rekaman Indonesia saat itu yakni “Glodok Harco” lokasi perkantoran perusahaan – perusahaan rekaman. Kelompok Seniman Musik (Pencipta Lagu dan Penata Musik) yang kesehariannya mencari nafkah dengan melakukan transaksi pemakaian karya cipta lagu, mereka menyebut kelompoknya dengan nama “SENDOK” alias Seniman Glodok.

Berangkat dari kondisi pertumbuhan Industri Musik rekaman yang masih belum memosisikan para pencipta lagu dan pemusik pada proporsi yang setara dan sepadan dalam banyak hal, maka kelompok SENDOK memiliki semangat solidaritas yang sangat kuat dan teruji soliditasnya. Ceritera-ceritera menarik tentang naik ojek sepeda, makan di warteg sambil berhutang, berbagi ‘ongspul’ ongkos pulang, dlsb; semuanya itu telah mengukir kisah dan romantika tersendiri bagi para penggiat musik di Glodok tersebut yang kemudian sejarah mencatat dari sini pulalah lahir gagasan2 mulia untuk membenahi industri musik indonesia melalui wadah perjuangan seperti organisasi PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lau dan Penata Musik Rekaman Indonesia) dan menjadi cikal bakal lahirnya KCI yang kita kenal sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia yang pertama dan terpercaya di Indonesia.

Dalam perjalanannya, memang Pencipta lagu ini merupakan faktor yang paling penting dalam industri musik tapi kenyataannya justru yang paling mengenaskan dalam hal pendapatannya di banding penyanyi yang juga bisa mendapatkan penghasilan di dunia pertunjukan, dsb. Begitu juga pemusik; dari hari ke hari para pencipta lagu ini mengalami masa-masa yang sangat sulit padahal mereka sudah menggantungkan kehidupannya dari profesi pencipta lagu ini.


Naah, faktor ini yang membuat banyak sekali pencipta lagu ini dari hari ke hari yang berharap pada profesi pencipta lagu, dalam posisi seperti ini maka Para Tokoh Seniman yang pada saat itu sudah mempunyai reputasi dan kedudukan yang baik dan terhormat dalam masyarakat, dilandasi pada kepedulian para tokoh ini terhadap nasib para pencipta lagu dan musisi serta kondisi industri musik pada umumnya; maka mereka sepakat mencari jalan keluar terbaik untuk bisa memperjuangkan perbaikan kondisi para pencipta lagu khususnya mengenai hak-hak mereka, yang kebetulan juga selaras dengan gagasan dan upaya Pemerintah serta DPR dalam melahirkan Undang – Undang tentang Hak Cipta.

Undang – Undang tentang hak cipta itu mengatur tentang 2 (dua) hak bagi para pencipta antara lain Hak Menggandakan (Mechanical Right) dan Hak Mengumumkan (Performing Right). Dari kedua hak tersebut maka pada saat itu hanyalah hak menggandakan yang mereka dapatkan, itupun belum terwujud sebagaimana mestinya; sedangkan khususnya mengenai hak mengumumkan ini yang belum pernah tersentuh bagi pencipta lagu untuk mendapatkan haknya sedangkan karya2nya sudah dipakai setiap saat oleh para pengguna dalam berbagai kegiatan usaha mereka.

Sesuai dengan UU hak Cipta ini, maka para pencipta Lagu ini mempunyai hak moral dan hak ekonomi yang bisa menghidupi mereka didalam mereka berkarya sesuai undang-undang; hak ini memang tidak mudah didapat oleh para pencipta itu secara sendiri-sendiri, karena berbagai keterbatasan yang ada, sehingga harus dilaksanakan melalui sebuah wadah dimana wadah ini akan bertindak atas nama seluruh pencipta lagu yang menguasakan hak mereka kepada wadah ini.

Dengan dasar-dasar inilah maka para tokoh seniman ini dapat melahirkan wadah ini pada tanggal 12 Juni 1990 di Jakarta; wadah inilah wadahnya para pencipta lagu yang akan berjuang untuk kehidupan para pencipta lagu. Para Tokoh dan insan musik Indonesiapun menyadari kondisi tersebut dan memrakarsai untuk membentuk sebuah wadah untuk memperjuangkan dan melaksanakan kegiatan Kolekting Hak para pencipta khususnya mengenai hak mengumumkan yang dapat dinikmati oleh para Pencipta Lagu sebagai Pemilik hak cipta selama hidupnya bahkan ketika ybs meninggal maka para ahli warisnya dapat menikmati royalti (hak ekonomi) tersebut sepanjang 50 tahun.

Wadah tersebut yang kemudian kita kenal sebagai ‘KCI” Karya cipta Indonesia, sebuah wadah yang menjadi tumpuan harapan satu2nya para Pencipta Lagu (Pemilik Hak Cipta) di Indonesia; didirikan tanggal 12 juni 1990 di Jakarta.

TENTANG ASPILUKI (Asosiasi Piranti Lunak Indonesia)


ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
  • Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
  • Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
  • Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
  • Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
  • Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

TENTANG BSA (Bussiness Software assosiation)

Aliansi Perangkat Lunak, yang juga dikenal sebagai BSA, adalah grup dagang yang didirikan oleh Microsoft Corporation pada tahun 1988 dan mewakili sejumlah pembuat perangkat lunak terbesar di dunia dan merupakan anggota Aliansi Properti Intelektual Internasional. Aktivitas utamanya mencoba menghentikan pelanggaran hak cipta atas perangkat lunak yang diproduksi oleh anggotanya. Didirikan sebagai "Business Software Alliance" itu menjatuhkan "Bisnis" pada bulan Oktober 2012, dan gaya itu sendiri "BSA | The Software Alliance". [1]
Hal ini didanai melalui iuran keanggotaan berdasarkan pendapatan perangkat lunak perusahaan anggota, dan melalui permukiman dari perusahaan yang berhasil membawa tindakan melawan. Banyak Microsoft EULA menyertakan klausul yang mengharuskan pengguna untuk menyetujui audit oleh perusahaan perangkat lunak.


SUMBER :
http://kci-lmk.or.id/sejarah-kci/
https://en.wikipedia.org/wiki/BSA_(The_Software_Alliance)
http://www.aspiluki.or.id/


Kamis, 19 Oktober 2017

CYBERLAW DI INDONESIA

Pengertian Cyber Law
            Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).


Cyber Law Di Indonesia
            Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
            Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
            Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.


Dibandingkan Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur Hal - Hal Sebagai Berikut :

  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. 
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab VII (Pasal 27-37) :
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) 
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) 
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :


  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet
  • Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Contoh Kasus dari Cyber Law, seperti Spyware

Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . 
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. 
Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware. 
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




Rabu, 04 Oktober 2017

TUGAS ETIKA PROFESI

2. Sebutkan dan jelaskan alasan penyebab pelanggaran kode etik profesi!

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombie contohnya di warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT:


  • tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
  • organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  • rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
  • belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
  • tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

4. Sebutkan dan jelaskan cara penanggulangan ancaman kejahatan di bidang TIK!

Menggunakan metode pengelolaan pengendalian dimana merupakan suatu cara yang masih efektif dalam mencegah ancaman terhadap sistem informasi. Pengendalian dalam sistem tekonologi informasi dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pengendalian secara umum (General control) yang merupakan pengendalian sistem tekonologi informasi yang paling luar dan harus dihadapi terlebih dahulu oleh pemakai sistem informasi. Beberapa pengendaliannya yaitu : Organisasi, dokumentasi, kontrol pencegah kerusakan perangkat, parameter keamanan data, dll.
  • Pengendalian aplikasi merupakan pengendalian yang dipasang pada pengelolaan aplikasinya yaitu berupa : pengendalian masukan, pengendalian pengolahan, dan pengendalian keluaran.

6. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis audit IT!


  1. Sistem dan aplikasi. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
  2. Fasilitas pemrosesan informasi. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
  3. Pengembangan sistem. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
  4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI. Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
  5. Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet. Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.
8. Sebutkan dan jelaskan framework IT audit!

1.  Planning and Organization
mencakup strategi dan taktik yang menyangkut identifikasi tentang bagaimana TI dapat memberikan kontribusi terbaik dalam pencapaian tujuan bisnis organisasi sehingga terbentuk sebuah organisasi yang baik dengan infrastruktur teknologi yang baik pula.
PO1    Define a strategic information technology plan
PO2    Define the information architecture
PO3    Determine the technological direction
PO4    Define the IT organisation and relationships
PO5    Manage the investment in information technology
PO6    Communicate management aims and direction
PO7    Manage human resources
PO8    Ensure compliance with external requirements
PO9    Assess risks
PO10  Manage projects
PO11  Manage quality

2. Acquisition and Implementation
identifikasi solusi TI dan kemudian diimplementasikan dan diintegrasikan dalam proses bisnis untuk mewujudkan strategi TI.
AI1  Identify automated solutions
AI2  Acquire and maintain application software
AI3  Acquire and maintain technology infrastructure
AI4  Develop and maintain IT procedures
AI5  Install and accredit systems
AI6  Manage changes

3. Delivery and Support
domain yang berhubungan dengan penyampaian layanan yang diinginkan, yang terdiri dari operasi pada sistem keamanan dan aspek kesinambungan bisnis sampai dengan pengadaan training.
DS1     Define and manage service levels
DS2     Manage third-party services
DS3     Manage performance and capacity
DS4     Ensure continuous service
DS5     Ensure systems security
DS6     Identify and allocate costs
DS7     Educate and train users
DS8     Assist and advise customers
DS9     Manage the configuration
DS10   Manage problems and incidents
DS11   Manage data
DS12   Manage facilities
DS13   Manage operations

4. Monitoring
semua proses TI perlu dinilai secara teratur dan berkala bagaimana kualitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan kontrol
M1 Monitor the process
M2 Assess internal control adequacy
M3 Obtain independent assurance
M4 Provide for independent audit


10. Sebutkan dan jelaskan tools yang digunakan untuk IT forensik!

1. antiword

Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy

The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. binhash

binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. sigtool

sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader

ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. chkrootkit

chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. dcfldd

Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. ddrescue

GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. foremost

Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10. gqview

Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11. galleta

Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12. Ishw

Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13. pasco

Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14. scalpel

calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Sabtu, 10 Juni 2017

Cara Mudah Install Magic Lantern di Canon EOS 600D

Apa itu Magic Lantern? Magic Lantern atau ML adalah sebuah software/plugin tambahan untuk kamera DSLR Canon.. Magic Lantern ini di buat oleh sekelompok orang yang menyukai kamera DSLR merek Canon.. Dengan Magic Lantern pengguna kamera Canon EOS versi terntentu bisa membuat foto dan video HDR, timelapse, motion detection, focus assist tools, manual audio control dan masih banyak lagi.... 

Magic Lantern ini bisa di bilang plugin pada firmware bawaan kamera DSLR Canon dan hanya terinstall di kartu memori... Jadi tidak merubah firmware bawaan aslinya... Kamera DSLR Canon yang sudah mendukung tambahan fitur ini adala Canon seri 550D, 60D, 600D, 500D, 50D dan 5D... 

Dengan menginstal Magic Lantern pengguna dapat melakukan upgrade DSLR Canon yang memiliki fitur standar menjadi luar biasa.... Fitur Audio yang dimiliki Canon yang tadinya menggunakan AGC (Auto Gain Level), yang menyebabkan suara noise yang terekam menjadi keras, bisa dihilangkan karena ML (Magic Lantern) memiliki fitur AGC Off... 
  1. Saya akan mencoba menginstall Magic Lantern di CAnon EOS 600D... Pertama download firmware terbaru dari Canon di sitius resminya disini Firmware CanonEOS 
  2. Format Kartu memori yang di gunakan, backup dulu data data photo kedalam smartpone atau komputer... Lakukan Clear Setting dan Format kartu memori dengan Low Level Format di kamera Canon... Kemudian lepaskan kartu memori dan masukan ke PC.. 
  3. Download versi terbaru Magic Lantera sesuai dengan versi Canon EOS yang di gunakan di situs resminya disini Setelah itu ekstrak di kartu memori.. 
  4. Pasang kembali kartu memori yang sudah terinstall Magic Lantern kedalam kamera... Tekan tombol Menu, masuk menu ke 3 dari kanan, pilih paling bawah Firmware Ver. x.x.x 
  5. Tunggu proses installasi sedang berjalan, tunggu sampai selesai kemudian matikan kamera dan hidupkan kembali...
Sekarang kamera Canon EOS sudah terinstall di kamera.. Perlu di ingat Magic Lantern ini hanya terinstall di kartu memori sehingga saat menggunakan kartu memori lain, Magic Lantern tidak akan berfungsi... Untuk mengakses fitur fitur di Magic Lantern ini bisa dengan menekan tombol delete “tong sampah” pada kamera....


Komunikasi Serial Pada Arduino

Komunikasi serial adalah komunikasi yang pengiriman datanya per-bit secara berurutan dan bergantian. Komunikasi ini mempunyai suatu kelebihan yaitu hanya membutuhkan satu jalur dan kabel yang sedikit dibandingkan dengan komunikasi paralel. Pada prinsipnya komunikasi serial merupakan komunikasi dimana pengiriman data dilakukan per bit sehingga lebih lambat dibandingkan komunikasi parallel, atau dengan kata lain komunikasi serial merupakan salah satu metode komunikasi data di mana hanya satu bit data yang dikirimkan melalui seuntai kabel pada suatu waktu tertentu. Pada dasarnya komunikasi serial adalah kasus khusus komunikasi paralel dengan nilai n = 1, atau dengan kata lain adalah suatu bentuk komunikasi paralel dengan jumlah kabel hanya satu dan hanya mengirimkan satu bit data secara simultan.Hal ini dapat disandingkan dengan komunikasi paralel yang sesungguhnya di mana n-bit data dikirimkan bersamaan, dengan nilai umumnya 8 ≤ n ≤ 128.


Komunikasi serial ada dua macam, asynchronous serial dan synchronous serial.Synchronous serial adalah komunikasi dimana hanya ada satu pihak (pengirim atau penerima) yang menghasilkan clock dan mengirimkan clock tersebut bersama-sama dengan data. Contoh pengunaan synchronous serial terdapat pada transmisi data keyboard. Asynchronous serial adalah komunikasi dimana kedua pihak (pengirim dan penerima) masing-masing menghasilkan clock namun hanya data yang ditransmisikan, tanpa clock. Agar data yang dikirim sama dengan data yang diterima, maka kedua frekuensi clock harus sama dan harus terdapat sinkronisasi. Setelah adanya sinkronisasi, pengirim akan mengirimkan datanya sesuai dengan frekuensi clock pengirim dan penerima akan membaca data sesuai dengan frekuensi clock penerima. Contoh penggunaan asynchronous serial adalah pada Universal Asynchronous Receiver Transmitter (UART) yang digunakan pada serial port (COM) komputer.

Contoh Dasar Komunikasi Serial Mengirim Data Teks:


void setup() {
Serial.begin(9600);
}
void loop() {
Serial.print(“Hello World”);
delay(2000);
}

Penjelasan Singkat Koding Program 
Serial.begin(9600); -> Menentukan kecepatan baca data serial (Baud Rate) Serial.print(“Hello World”); -> Untuk mencetak kalimat pada komunikasi 
Serial Delay(2000); ->Memberikan waktu jeda 2 detik

1. Serial.available()


Digunakan untuk menyatakan angka, bytes atau karakter yang sudah siap dibaca dari serial port. Data ini adalah data yang telah diterima dan disimpan dalam serial receive buffer. Serial receive buffer dapat menampung 64 bytes data. Berikut ini contoh penulisan instruksi available.


int dataterkirim = 0;
void setup() { 
Serial.begin(9600);
}
void loop() {   
if (Serial.available() > 0) {   
dataterkirim = Serial.read();   
Serial.print("saya menerima data: ");   
Serial.println(dataterkirim, DEC);  
}
}

2. Serial.begin()


“begin()” digunakan untuk mengatur baudrate / kecepatan transmisi data. Beberapa pilihan kecepatan komunikasi data yang dapat digunakan pada board arduino adalah 300, 1200, 2400, 4800, 9600, 14400, 19200, 28800, 38400, 57600 atau 115200. Pengaturan baudrate dilakukan pada bagian setup(). Berikut ini format penulisan dan contoh program “begin()”

void setup() { 
Serial.begin(9600);
}

3. Serial.end()


Perintah “serial.end()” digunakan untuk menutup komunikasi serial port. Berikut format penulisan dan contoh program. Untuk membuka kembali komunikasi serial port dapat menggunakan perintah “Serial.begin()”.

4. Serial.find()

Perintah “Serial.find() digunakan untuk membaca data dari serial port buffer hingga target yang ditentukan dalam perintah “Serial.find()” terpenuhi. Fungsi akan bernilai benar jika target tercapai dan bernilai salah jika target tidak tercapai. Berikut ini contoh penulisan program “Serial.find()”. 


5. Serial.print() 

Perintah “Serial.print” digunakan untuk menampilkan data ke serial monitor. Data yang ditampilkan dapat berupa karakter, bytes, atau angka. Berikut ini beberapa contoh perintah “serial.print()”.


Serial.print(78) // mencetak "78"
Serial.print(1.23456) // mencetak "1.23"
Serial.print('N') // mencetak "N"
Serial.print("Hello world.") // mencetak "Hello world."
Serial.print(78, BIN) // mencetak "1001110"
Serial.print(78, OCT) // mencetak "116"
Serial.print(78, DEC) // mencetak "78"
Serial.print(78, HEX) // mencetak "4E"
Serial.println(1.23456, 0) // mencetak "1"
Serial.println(1.23456, 2) // mencetak "1.23"
Serial.println(1.23456, 4) // mencetak "1.2346"

Terdapat 2 macam yaitu Serial.print dan Serial.println. perbedaannya adalah jika “Serial.print” akan menampilkan data di serial monitor dalam satu baris, tetapi perintah “Serial.println” akan menampilkan data di serial monitor pada baris baru. 

6. Serial.read() 

Perintah “Serial.read()” digunakan untuk membaca data dari serial port. Berikut contoh penulisan perintah “Serial.read()”


void loop() {   
if (Serial.available() > 0) {   
dataterkirim = Serial.read();   
Serial.print("saya menerima data: ");   
Serial.println(dataterkirim, DEC);  
}
}

7. Serial.write() 

Perintah “Serial.write” digunakan untuk membaca data biner dari serial port. Data ini dikirim dalam bentuk byte atau deretan data byte. Contoh penulisan perintah “Serial.write”


void setup(){   
Serial.begin(9600);
}
void loop(){   
Serial.write(45);    
int bytesSent = Serial.write(Test Serial);
} 


Selain fungsi-fungsi komunikasi yang telah disebutkan diatas terdapat beberapa fungsi lain seperti: 

  • if (Serial) : Untuk mengecek apakah Port sudah siap 
  • Serial.flush(): menunggu data terkirim semua 
  • Serial.parseFloat(): mengambil data float pertama dari data di buffer serial. 
  • serial.parseInt(): mengambil data integer pertama dari data di buffer serial. 
  • Serial.peek(): mengambil data berikutnya di bufer penerima 
  • Serial.setTimeout(): mengeset batas maksimum waktu tunggu(timeout) transmisi data. 
  • Serial.serialEvent(): fungsi ini akan dipanggil jika data datang/diterima.berlaku spt interupsi serial.

Mengendalikan Stepper Motor dengan Potensio pada Arduino

Stepper motor merupakan motor yang dapat dikendalikan banyaknya putaran dan derajat perputarannya dengan menggunakan mikrokontroller. dan kali ini kita akan mengendalikan perputaran stepper motor dengan potensiometer pada arduino

Bahan yang diperlukan:

  • Arduino uno
  • 10k Ohm potensiometer
  • Stepper motor
  • ULN2004A
  • Kabel jumper
Gambar rangkaian:


Sourcecode:


/*
 * MotorKnob
 *
 * A stepper motor follows the turns of a potentiometer
 * (or other sensor) on analog input 0.
 *
 * http://www.arduino.cc/en/Reference/Stepper
 * This example code is in the public domain.
 */

#include "stepper.h"

// change this to the number of steps on your motor
#define STEPS 100

// create an instance of the stepper class, specifying
// the number of steps of the motor and the pins it's
// attached to
Stepper stepper(STEPS, 8, 9, 10, 11);

// the previous reading from the analog input
int previous = 0;

void setup() {
  // set the speed of the motor to 30 RPMs
  stepper.setSpeed(30);
}

void loop() {
  // get the sensor value
  int val = analogRead(0);

  // move a number of steps equal to the change in the
  // sensor reading
  stepper.step(val - previous);

  // remember the previous value of the sensor
  previous = val;
}